KPA BRMP Jambi Lakukan Cash Opname Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2025
KOTA JAMBI - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jambi, Firdaus, SP., M.Si, melaksanakan cash opname tahun anggaran 2025 terhadap Bendahara Pengeluaran BRMP Jambi di Kota Jambi. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengendalian dan pengawasan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan cash opname mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2025 yang mewajibkan bendahara pengeluaran menyetorkan sisa dana tunai per 31 Desember ke Kas Negara. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara fisik kas dengan pembukuan yang tercatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu melalui aplikasi SAKTI.
Pemeriksaan mencakup pengecekan administrasi pembukuan serta fisik uang tunai yang tersimpan di brankas. Hasil cash opname dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas yang ditandatangani oleh KPA BRMP Jambi dan Bendahara Pengeluaran sebagai bentuk pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai/KPA BRMP Jambi menyampaikan apresiasi kepada tim perencanaan, keuangan, dan seluruh penanggung jawab kegiatan atas kinerja yang optimal dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Berkat kerja sama yang baik, BRMP Jambi mampu merealisasikan anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar 99,64 persen dari pagu efektif setelah blokir.